Struktur dan Organisasi Bank

Satu Kelompok dengan Normasari dan Dian Hariyadi 🙂

  1. A.                Pendahuluan

Pembangunan perekonomian suatu negara memerlukan program yang terencana dan terarah serta membutuhkan modal atau dana pembangunan yang tidak sedikit. Lembaga keuangan dan perbankan mempunyai peranan strategis dalam membangun perekonomian suatu negara.Lembaga perbankan dipandang sebagai lokomotif pembangunan ekonomi.Karena itu tidaklah mengherankan apabila pemerintah dalam suatu negara terus menerus melakukan upaya peningkatan pertmbuhan ekonomi melalui perbaikan dan peningkatan kerja bank.[1]

Suatu perbankan memiliki struktur organisasi yang berguna untuk memberi kemudahan dalam pengawasan kinerja para pegawainya serta Pengendalian karyawan akan lebih mudah.

  1. B.                 Pembahasan
    1. 1.                  Pengertian Organisasi

Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut ꞉

  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.

Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama.[2]

Nilai-nilai yang diterapkan dalam organisasi adalah penting, terutama saat kita memahami bahwa hampir semua orang berada di tingkat kedua dari pengembangan moral, yang artinya mereka percaya bahwa tugas mereka adalah memenuhi kewajiban dan harapan orang lain.[3]Organisasi pada intinya adalah interaksi-interaksi orang dalam sebuah wadah untuk melakukan sebuah tujuan yang sama. Dalam Islam, organisasi merupakan sebuah kebutuhan. Organisasi berarti kerjasama, tidak diartikan semata-mata sebagai wadah. Pengertian organisasi itu ada 2 (dua), yaitu pertama, organisasi sebagai wadah atau tempat, dan kedua, pengertian organisasi sebagai proses yang dilakukan bersama-sama, dengan landasan yang sama, tujuan yang sama, dan juga dengan cara-cara yang sama.[4]

Semua organisasi juga mempunyai beberapa program atau metode untuk mencapai sasaran yaitu rencana.Rencana itu mungkin untuk melatih keterampilan bermain, untuk berlatih dalam jumlah tertentu sebelum melakukan pertunjukan, atau membuat dan mengiklankan suatu produk.Apa pun bentuknya, tanpa rencana yang harus dikerjakan, kemungkinan besar tidak ada organisasi yang dapat bertindak efektif. Organisasi juga harus memiliki dan mengalokasikan sumber daya yang perlu untuk mencapai sasaran.[5]

Beberapa tujuan perorganisasian :

–          Membagi pekerjaan yang harus dilakukan menjadi departemen-departemen dan jabatan-jabatan yang terperinci.

–          Membagi-bagi tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan masing-masing jabatan.

–          Mengkoordinasikan berbagai tugas organisasi.

–          Mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan ke dalam unit-unit.

–          Membangun hubungan di kalangan individu, kelompok, dan departemen.

–          Menetapkan garis-garis wewenang formal.

–          Mengalokasikan dan membarikan sumber daya organisasi.[6]

–          Organisasi Bank

Merupakan suatu sistem yang formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dalam kegiatan menyalurkan dan menghimpun dana masyarakat (Bank).

Organisasi Bank harus dibagi atas Front Office (customer service) dan Back Office sehingga pelayanan lebih baik dan lebih cepat.Dimana Front Office merupakan bagian-bagian organisasi dimana para karyawan secara langsung melayani nasabah. Dengan cara ini, karyawan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti dalam teller system. Sedangkan Back Office merupakan bagian-bagian organisasi, seperti pembukuan, audit, urusan sumber daya manusia yang para karyawannya tidak berhubungan langsung dengan nasabah.Back office juga merupakan kunci keberhasilan bank.[7]

Struktur organisasi bank kecil

                                         Komite Utama

                                                                                    Pinjaman

                                                                                    Manajemen

                                                                          Komite Dewan

                                                                        Diskonto

                                                                        Pemeriksaan

                                                                        Eksekutif

                                                                        Trust

 

 

Struktur organisasi besar

–          Evaluasi Organisasi Bank

Dilakukan untuk mengetahui apakah organisasi masih baik dan efektif dalam membantu tercapainya tujuan. Hal ini dapat dilakukan dengan caraRestrukturisasi, Reorganisasi, Merger dan Akuisisi.

  1. 1.                  Restrukturisasi Bank

Merupakan perubahan struktur suatu organisasi baik secara vertikal, horizontal maupun kombinasi keduanya agar lebih efektif untuk membantu tercapainya tujuan.

  • Ø Restrukturisasi Vertikal (memperbanyak tingkatan-tingkatan suatu organisasi)
  • Kebaikannya:

–       Rentang kembali relatif sedikit

–       Pengendalian karyawan akan lebih mudah

–       Koordinasi relatif lebih mudah dan lebih baik

–       Relationship organisasi relatif kecil

  • Keburukannya:

–       Tingkatan-tingkatan jabatan banyak, akibatnya tunjangan jabatan juga semakin banyak

–       Jalur perintah dan tanggung jawab terlalu panjang

–       Jalur informasi dan komunikasi cukup panjang

–       Birokrasi semakin banyak

  • Ø Restrukturisasi Horizontal (perubahan struktur organisasi dengan menambah jumlah bagian atau departemennya)
  • Kebaikannya:

–       Jalur perintah dan tanggung jawab pendek

–       Tingkatan-tingkatan jabatan sedikit

–       Jalur Informasi dan komunikasi pendek

–       Birokrasi relatif sedikit

  • Keburukannya:

–       Pengarahan dan pengendalian karyawan kurang baik

–       Koordinasi relatif akan lebih sulit

  • Ø Restrukturisasi kombinasi

Merupakan restrukturisasi kombinasi ini relatif lebih baik karena kebaikan-kebaikan  darirestrukturisasi vertikal dan horizontal, sementara keburukannya dibuang.

  1. 2.                  Reorganisasi Bank

Merupakan penyusunan suatu organisasi bank, baik anggaran dasar, maupun anggaran rumah tangga, maupun struktur organisasinya agar organisasi bank tersebut dapat lebih efektif mencapai tujuannya.Reorganisasi ini dilakukan karena adanya tuntutan internal maupun eksternal.

  1. 3.                  Merger Bank

Merupakan penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lain tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Merger Bank dapat diketagorikan ke dalam tiga (3) jenis, yaitu:

  • Ø Merger Horizontal

Merupakan penggabungan dua (2) bank atau lebih dengan status yang sama menjadi satu (1) bank.

  • Ø Merger Vertikal

Merupakan penggabungan dua (2) bank atau lebih dengan status yang tidak sama menjadi satu (1) bank.

  • Ø Merger Konglomerat

Merupakan penggabungan dua (2) bank atau lebih yang satu (1) sama lainnya tidak memiliki hubungan secara lini.

Tata cara Merger:

–       Direksi Bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana merger.

–       Usulan tersebut harus disetujui oleh dewan komisaris.

–       Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada Direksi Bank Indonesia.

–       Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

–       Apabila terjadi penolakan, maka Bank Indonesia akan memberitahukan penolakan beserta alasannya.

  1. 4.                  Konsolidasi Bank

Merupakan penggabungan dua (2) bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

  1. 5.                  Akuisisi Bank

Merupakan pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.Akuisisi bank dapat bersifat Vertikal maupun Horizontal. Dimana akuisisi horizontal terjadi pada bank yang statusnya sama. Sedangkan akuisisi vertikal terjadi pada bank yang statusnya berbeda.

Tata cara akuisisi  adalah sama dengan tata cara merger.

  1. a.            Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Likuidasi merupakan penutupan suatu bank karena Surat Izin Usaha Perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hukum bank dibubarkan dan kegiatan operasinalnya dihentikan oleh Direksi Bank Indonesia.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, kewenangan pemberian dan pencabutan izin usaha bank yang semula ada di Menteri Keuangan, dialihkan kepada Pimpinan Bank Indonesia.

Pencabutan izin usaha bank  dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:

1)      Menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

2)      Menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan.

3)      Terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang saham.

Pencabutan izin usaha ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang memuat antara lain:

1)      Penetapan pencabutan izin usaha.

2)      Perintah penghentian kegiatan usaha termasuk seluruh kantor-kantornya.

3)      Perintah bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengurus bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

4)      Perintah pelaksanaan ketentuan pembubaran badan hukum bank

5)      Pembentukan tim likuidasi dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.[8]

  1. b.            Perbedaan Struktur Perbankan Konvensional dan Syariah

Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi. Akan tetapi hal-hal yang sangat menonjol dan penting yang merupakan pembeda utama dari bank konvensional adalah DPS. Tugas DPS yaitu;

  1. Mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan Syariat.
  2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentanag BPRS secara khusus dan ekonomi Islam secara lebih luas.
  3. Mengajarkan dan menumbuh kembangkan nilai-nilai Islam pada BPRS atau Lembaga Keuangan Syariah lainnya.[9]

Struktur Organisasi Bank Indonesia (BI)

Tabungan

Transfer

Teller

Lending Unit

Funding Unit

[10]

  1. C.          Penutup

Nilai-nilai yang diterapkan dalam organisasi adalah penting, terutama saat kita memahami bahwa hampir semua orang berada di tingkat kedua dari pengembangan moral, yang artinya mereka percaya bahwa tugas mereka adalah memenuhi kewajiban dan harapan orang lain.

Organisasi bank merupakan suatu sistem yang formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dalam kegiatan menyalurkan dan menghimpun dana masyarakat (Bank).


DAFTAR PUSTAKA

 

A.          Buku

Daft, L Ricard, Manajement, diterjemahkan  Salim Emil, dalam buku Manajemen, Jakarta: Erlangga, 2002.

Hafiduddin, Didin, MANAJEMEN SYARIAH dalam Praktik, Jakarta: Pt. Gema Insani, 2003.

Hasibuan ,H. Malayu S. P., Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001.

James A. F. Stoner, R. Edward Freeman, dan Daniel R. Gilbert, Jr. Management,Jakarta: PT.Bhuana Ilmu Populer, 1996 diterjemahkan oleh Dr. Alexander Sindoro, dalam buku Manajemen.

Muhammad, Lembaga ekonomi syariah, Yogyakarta꞉ Graha Ilmu, 2007.

Stephen p Robbins and Mary Coulter, Management, Jakarta: PT. Prenhallindo, 1999. Diterjemahkan oleh Drs. T. Hermaya dalam Manajemen.

B.           Internet

http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi

 

 

 

 

 

 

 


[1]  Muhammad, Lembaga ekonomi syariah, ( Yogyakarta꞉ Graha Ilmu, 2007), h. 1.

[3] Richard L Daft, Manajement. ( Jakarta: Erlangga, 2002), jilid 1. Edisi ke-5.h. 176-177. Diterjemahkan Emil Salim,S.E dkk

[4] Didin Hafiduddin, MANAJEMEN SYARIAH dalam praktik, (Jakarta: Pt.Gema InsaniPres, 2003), hlm. 27.

[5] kalau kita mengatakan bahwa organisasi mempunyai sasaran, kita menggunakan frasa ini sebagai cara singkat untuk mengatakan bahwa orang yang menjadi anggota dari sebuah organisasi mempunyai tujuan yang sama. Organisasi, penting untuk dicatat, tidak mempunyai sasaran dalam arti yang sama dengan manusia mempunyai sasaran. Inilah yang harus kita pikirkan kalau kita mengatakan “organisasi dan sasarannya”.

James A. F. Stoner, R. Edward Freeman, dan Daniel R. Gilbert, Jr. Manajemen,Diterjemahkan oleh Dr. Alexander Sindorodalam Manajemen , Jakarta:PT.Bhuana Ilmu Populer, 1996. hlm 7.

[6]Stephen p Robbins and Mary Coulter, Management, diterjemahkan oleh Drs. T. Hermaya dalam Manajemen, PT. Prenhallindo, Jakarta: 1999, hlm.282

[7]H. Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001), hlm. 46-55.

[8] H. Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001), hlm. 46-55.

[9] Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Praktik.( Jakarta: Gema Insani Press, 2003), cet. Pertama, hlm. 39

[10] H. Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001), hlm. 46-55.

Prinsip Operasional Perbankan Syariah

Prinsip Operasional Perbankan Syariah

Oleh: Junainah; Dian Hariyadi; Safrudin

  1. A.  Pendahuluan

Bank Syariah dalam menjalankan usahanya tidak dapat dipisahkan dari konsep-konsep syariah yang mengatur produk dan operasionalnya. Konsep dasar syariah akan dijadikan pijakan dalam mengembangkan produk bank syariah. Oleh karena itu, dalam makalah ini disusun untuk memberikan wacana mengenai konsep dasar syariah dalam pengembangan produk bank syariah.[1]

 

  1. Pembahasan
    1. Pengertian Prinsip Syariah

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya). Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.(UU No. 21 tahun 2008 tentang PerbankanSyariah).[2]

 

 

  1. 2.        Prinsip Operasional Perbankan Syariah

Prinsip syariah yang dipakai sebagai landasan operasional     Bank Syariah diantaranya:

  1. Bebas dari Bunga (riba). Dalam pengertian ini bunga dianggap sama dengan riba.
  2. Bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi: maysir)

Dalam artian tidak diperkenankan dalam system syariah seseorangmelakukan sesuatu yang bersifat spekulatif, dengan keuntungan besar serta risiko yang besar.

  1. Bebas dari hal-hal meragukan (gharar)

1)      Menjual barang yang belum ditangan penjual,

2)      Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan,

3)      Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya,

4)      Penjualan yang menguntungkan satu pihak saja.

  1. d.       Bebas dari hal-hal rusak (batil)

1)      Jual beli barang-barang psikotropika,

2)      Produk-produk yang merusak lingkungan.

 

Adapun perbedaan prinsip antara Sistem Konvensional dan Sistem Syariah:

No.

Pokok-pokok Perbedaan

Sistem Konvensional

Sistem Syariah

1.

Dasar perjanjian penentuan bunga/imbalan Tidak berdasarkan keuntungan/kerugian Berdasarkan keuntungan/kerugian

2.

Dasar perhitungan bunga/imbalan Persentase tertentu dari total dana yang dipinjamkan Besarnya nisbah (bagi hasil) didasarkan atas jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah
3. Kewajiban pembayaran bunga
  1. Harus terus dilakukan meskipun usaha nasabah rugi.
  2. Besarnya pembayaran bunga tetap, meskipun keuntungan nasabah lebih  besar.
  3. Dilakukan jika nasabah untung, jika rugi ditanggung bersama.
  4. Besarnya imbalan berubah sesuai keuntungan.
4. Persyartan jaminan Berupa barang/harta nasabah Tidak mutlak
5. Objek pembiayaan Jenis usaha tidak dibedakan asal memenuhi persyaratan Jenis usaha yang dibiayai harus sesuai syariah
6. Pandangan sistem syariah terhadap sistem bunga Pengenaan bunga kepada debitur dianggap haram Pembayaran imbalan berdasarkan bagi hasil sifatnya

 

 

  1. 3.    Prinsip Dasar Kegiatan Usaha BankSyariah
  2. Prinsip Titipan (al-wadi’ah)

1)             Wadiah yad amanah (trustee depository)

Barang titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan atau tidak diberikan izin oleh pemilik barang.

2)             Wadiah yad dhomanah (guarantee depository)

Barang titipan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.

Dasar hukum al-Wadiah adalah:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.(Q.S Al-Nisa’: 58)

  1. Prinsip Bagi Hasil (profit sharing)

1)             Al-Mudharabah

Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).

a)      Muthlaqah (cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi)

b)      Muqayyadah (dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi )[3]

Dasar hukum mudharabah:

“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah Swt”. (Q.S Al-Muzammil: 20)[4]

2)             Al-Musyarakah

Menurut fiqih ada 2 (dua) bentuk musyarakah, yaitu:

a)    Terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak

b)    Terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud

Syarikah Uqud ada 5 jenis, yaitu:

  • Syirkah Inan

–             Besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota harus sama,

–             Masing-masing anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan,

–             Pembagian keuntungan bisa dilakukan menurut besarnya modal dan bisa berdasarkan persetujuan.

  • Syirkah Mufadhah

–             Kesamaan penyertaan modal masing-masing anggota,

–             Setiap anggota harus aktif dalam pengelolaan usaha,

–             Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.

  • Syirkah Wujuh

–             Para anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal,

–             Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.

  • Syirkah Abdan

–             Pekerja atau usahanya berkaitan,

–             Menerima pesanan dari pihak ketiga,

–             Keuntungan dan kerugian dibagi menurut perjanjian.

  • Syirkah Mudharabah
  1. c.       Prinsip Jual Beli (al-tijarah)

1)             Al-Murabahah

Merupakan persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok dan ditambah dengan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.[5]

2)             Salam

Merupakan prinsip jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka( secaratunai)[6]

3)             Istishna

Menyerupai salam, tetapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan dalam beberapa kali (cicilan).[7] Sementara untuk penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.[8]

  1. Prinsip Sewa (al-ijarah)

1)      Ijarah (sewamurni)

b.Ijarah al muntahiya bit tamlik ( penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa )

Ada juga instrument lain juga yang merupakan bagian dari sewa, yakni:

  • Al-Ta’jiri

Dimana dalam perjanjian ini setelah berakhir masa sewa, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.

  1. Prinsip Jasa (fee based service)

1)             Al- Wakalah

Nasabah memberi kuasa kepada untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.

2)             Al-Kafalah

Dimana jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga (3) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (2) atau yang ditanggung.

3)             Al-Hawalah

Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

4)             Al-Rahn

Dimana menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

5)             Al-Qardh

Dimana pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[9]

 

  1. C.  Simpulan

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/ atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya). Prinsip syariah yang dipakai sebagai landasan operasional Bank Syariah diantaranya: Bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi: maysir), bebas dari hal-hal meragukan (gharar), bebas dari hal-hal rusak (batil). Prinsip dasar kegiatan usaha bank, yaitu:

1. Prinsip Titipan (al-wadi’ah)

Wadiah yad amanah (trustee depository), dan wadiah yad dhomanah (guarantee depository)

2. Al-Mudharabah

Muthlaqah (cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi) dan muqayyadah (dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi)

3. Al-Musyarakah

4. Prinsip Jual Beli (al-tijarah)

Al-Murabahah,  Salam dan Istishna

 

5.Prinsip Sewa (al-ijarah)

a. Ijarah (sewa murni)

b. Ijarah al muntahiya bit tamlik

 

6. Prinsip Jasa (fee based service)

Al-Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Rahn, dan al-Qardh

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. Buku:

Karim, Adiwarman, Bank Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada, 2006.

 

Suhendi, Hendi,  Fiqih Muamalah, Jakarta: RajawaliPres, 2011.

M. Sulhan, dkk, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, Malang: UIN-Malang Press, 2008.

 

Zulkifli,Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.

  1. Internet:

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=348758591891780&id=335251819909124html

http://makalah-update.blogspot.com/2013/02/prinsip-prinsip-syariah-sebuah-bankhtml

 


                                [1] Dalam https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=348758591891780&id=335251819909124 diaksespada 29 September 2013

 

                [3] M. Sulhan, dkk, Manajemen Bank  Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), h. 127-129.

                [4] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, ( Jakarta: Rajawali Pres, 2011), h. 135.

                [5] M. Sulhan, dkk,Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, Op.Cit, h.127-129

                [6] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003), h. 41

[7] Karim, Adiwarman, Bank Islam, ( Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2006), h. 100

                [8] Sunarto Zulkifli,Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Op.Cit, h. 41.

                [9] M. Sulhan, dkk, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), h. 127-129.

Akuntansi Zakat

Akuntansi Zakat

Oleh: Junainah[1]

 

  1. A.    Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah individual bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syar’iyah yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, zakat menggunakan sistem self assessment, yaitu muzakki menghitung dan menetapkan sendiri besarnya zakat yang wajib ditunaikannya.[2]

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pasal 14 menyebutkan bahwa:

  1. Muzakki melakukan perhitungan hartanya dan kewajibann zakatnya berdasarkan hukum agama.[3]
  2. Dalam hal tidak menghitung sendiri harta dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), muzakki dapat meminta kepada lembaga amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.[4]

Selain dengan ketentuan agama, zakat juga harus atau diperlukan pedoman pelaksanaannya, karena itulah  akuntansi dapat dijadikan dasar untuk menghitung kewajiban zakat itulah pada makalah ini penulis tertarik untuk membahas akuntansi zakat lebih banyak, terlebih untuk zakat kekayaan kontemporer, karena memang seiring dengan perkembangan zaman banyak hal-hal yang berkembang dan dibutuhkan pengelolaan zakatnya.

  1. B.     Pembahasan
    1. 1.    Pengertian Akuntansi Zakat

Akuntansi (accountancy) berasal dari kata to account, yang salah satu artinya adalah ‘menghitung’. Secara teknis, akuntansi diartikan sebagai proses pencatatan (recording), pengklasifikasian (classifiyying) peringkasan (summarizing) transaksi keuangan yang diukur dalam satuan uang. Serta pelaporan (reporting) hasil-hasilnya. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya proses perhitungan.[5] Kemudian juga zakat itu menjadikan suci, bersih. Sebagaimana fiman Allah swt dalam surat al-Taubah: 103 yang artinya:[6]

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Zakat kekayaan kontemporer disebut juga zakat kontemporer, merupakan zakat dari hasil proses pandangan pengembangan terhadap objek atau subjek zakat, yang pada zaman nabi belum dijelaskan secara ekspilit. [7]

Maka yang dimaksud dengan akuntansi zakat adalah bingkai pemikiran dan aktivasi yang mencakup dasar-dasar akuntansi dan prose-proses operasional yang berhubungan dengan penentuan, penghitungan dan penilaian harta dan pendapatan yang wajib di zakati. Menetapkan kadar zakatnya dan pendistribusian hasilnya kepada pos-posnya sesuai dengan hukum dan dasar-dasar Syariat Islam.[8]            Tujuan dari akuntansi adalah memberikat informasi kepada para pemakai dalam rangka pengambilan keputusan. Tujuan umum dari akuntansi memberikan gambaran kepada para pemakai tentang kinerja usaha, posisi keuangan, dan arus kas sebagai organisasi dalam periode tertentu. Dari tujuan umum ini, informasi akuntansi dapat digunakat untuk tujuan khusus, misalkan untuk menghitung kewajiban pajak, dan kemudian dapat dijadikan dasar untuk menghitung kewajiban zakat.[9]

2.    Pentingnya Akuntansi Menurut Islam

        Allah telah berfirman dalam QS: Al-Baqarah: 282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskanya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis , dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), sedikitpun daripada hutangnya. Jika orang yang berhutang itu lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur, dan periksalah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan jangalah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya . Yang demikian itu lebih Adil disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) tidak menulisnya . Dan periksalah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan untuk berlaku ihsan (baik/professional) dalam segala hal” (Hadits). Berdasarkan penjelasan tersebut maka akuntasi dalam perspektif Islam, adalah:

  1. Ditujukan untuk orang-orang beriman
  2. Pencatatan transaksi sangat penting
  3. Harus ada saksi (bukti)
  4. Pentingnya transparansi
  5. Asas keadilan
  6. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu
  7. kewajiban untuk professional di segala bidang[10]
  1. Syarat dan Yang Wajib Ada Dalam Kekayaan yang Akan di Zakati

Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati. Kekayaan itu wajib dizakati apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup senisab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa
  5. Bebas dari hutang
  6. Berlalu setahun

Yang wajib ada dalam kekayaan yang akan di zakati yaitu: Subjek zakat disebut muzakki, yaitu orang yang berdasarkan ketentuan hukum Islam diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya.

Objek dan tarif zakat, dalam makalah ini membahas beberapa saja:[11]

1)      Zakat atas uang,

2)      zakat atas kekayaan dagangan

3)      zakat atas investasi/ usaha jasa

4)      zakat hasil produksi/ manufaktur

5)      zakat atas penghasilan/ profesi

  1. Akuntansi Zakat Kekayaan Kontemporer:

Proses akuntansi zakat kekayaan sebagai berikut:[12]

  1. Pengidentifikasian kekayaan apa saja yang dikategorikan sebagai objek zakat kekayaan yang modern.
  2. Pendefinisian objek-objek zakat kekaaan modern dan peraturan akuntansinya.
  3. Pengukuran (measurement) dan penetapan nilai objek zakat kekayaan modern melalui pendekatan akuntansi, dalam rangka penetapan nilai nisab.
  4. Pelaporan (Recording) dari hasil pengukuran berdasarkan poin untuk setiap jenis kegiatan yang menjadi objek zakat kekayaan modern.

Metode akuntansi untuk zakat kekayaan dipergunakan gabungan antara cash bases dan accrual bases. Namun tetap kepada muzakki diberi keleluasaan untuk memilih salah satu metode saja. Pada kondisi perdagangan atau usaha digunakan accrual bases, karena adanya aktiva (brupa barang dagangan atau jasa) yang telah berkurang atau diberikan kepada pihak lain. Sementara pendapatan selain dari usaha dapat diperlakukan berdasarkan cash bases, karena dalam pendapatan ini belum mempunyai kepastian akan diterima jika dalam bentuk piutang. Begitu pula untuk beban perusahaan jasa atau industri dapat dipergunakan metode cash bases atau accrual bases. Pengaruh pada metode cash bases hanya pada besar zakat yang diperhitungkan. Jika untuk tahun ini diperhitungan terlalu kecil, maka pada tahun yang akan dating diperhitungkan yang lebih besar; sebalikn jika ditahun ini zakat diperhitungkan terlalu besar, maka pada tahun berikutnya akan diperhitungkan lebih kecil. Agar terjadi perhitungan zakat yang mendekati keadilan, maka sebaiknya dipergunakan metode accrual bases.[13] Berikut ini sebagian data kekayaan milik tuan Sabrawi untuk tahun haul 2000 dan 2001 yang berakhir per 31 Desember.

No.

Keterangan

Jumlah (Rp)

2000

2001

1. Pendapatan dari sewa kamar losmen 145.000.000 145.000.000
2. Beban dibayar dimuka untuk dua tahun Rp 40.000.000,- Dibayar 2000
3. Beban lainnya yang sesuai hukum zakat 85.000.000 85.000.000

Berdasarkan data di atas maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Metode cash bases

No.

Keterangan

Jumlah (Rp)

2000

2001

1. Pendapatan

145.000.000

145.000.000

2. DikurangiBeban dibayar dimuka

Beban lainnya

Total beban

40.000.000

85.000.000

85.000.000

125.000.000

125.000.000

3. Laba sebelum zakat

  20.000.000

  60.000.000

4. Zakat (10 %)

   2.000.000

   2.000.000

Metode accrual bases

No.

Keterangan

Jumlah (Rp)

2000

2001

1. Pendapatan 145.000.000 145.000.000
2. Laba sebelum zakat   40.000.000 40.000.000
3. DikurangiBeban dibayar dimuka

Beban lainnya

Total Beban

20.000.000

85.000.000

20.000.000

85.000.000

 

105.000.000 105.000.000
4. Zakat (10 %)     4.000.000     4.000.000

v  Akuntansi Zakat Uang

Uang dalam pos akuntansi keuangan termasuk dalam akun kas (cash), yaitu uang tunai dan setara uang tunai baik yang ada di tangan maupun yang ada di Bank. Antara akuntansi umum dan peraturan zakat tidak mempunyai perbedaan terhadap konsep uang atau kas, yaitu sesuatu yang mempunyai sifat.

Uang yang diperhitungkan dalam zakat adalah uang yang benar-benar merupakan wewenang dan tanggung jawab muzakki, bukan dibawah kekuasaan pihak lain.[14]

Perhitungan nisab uang sebagai dasar penentuan zakat uang dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah utang yang mengakibatkan timbulnya uang tersebut, berikut ilustrasinya.[15]

Sabrawi menghitung zakat kekayaannya pada setiap 31 Desember. Berikut keadaan sebagian kekayaan dan kewajiban utangnya selama 2001.

Uang di tangan                                              Rp. 1.200.000,;

Uang di tabungan bank BNI                         Rp. 23.450.000,-

Uang di giro Bank BCA                                Rp. 130.000.000,-

Utang dari Bank BII (digunakan untuk membeli kendaraan pribadi Rp 120.000.000,- dan sisanya disimpan di Giro Bank BCA.

Total utang tersebut adalah:                        Rp. 200.000.000,-

Utang pajak penghasilan                             Rp.   12.500.000,-

Diminta: Hitung zakat atas uang yang dimiliki oleh Sabrawi untuk tahun 2001.

Penyelesaian:

Uang di tangan                                            Rp. 1.200.000,-

Uang di tabungan Bank BNI                      Rp. 23.450.000,-

Uang di Giro Bank BCA                            Rp. 130.000.000,-

Total uang                                                    Rp. 154.650.000,-

Utang pajak penghasilan Rp. 12.250.000,-

Utang Bank BII              Rp. 80.000.000,-

Total Utang                                                 Rp. 92.250.000,-

Jumlah uang sebagai dasar penetapan

nisab dan perhitungan zakat uang                          Rp. 62.400.000,-

Dalam kasus ini utang yang berasal dari bank BII hanya diperhitungkan sebesar Rp.80.000.000,- bukan nilai Rp.200.000.000,- Ini karena uang senilai Rp. 120.000.000,- dari nilai pinjaman dipergunakan untuk membeli aktiva tetap (kendaraan) untuk keperluan pribadi, yang tidak wajib dizakati karena berasal dari utang, maka zakat uang adalah 2,5 % x Rp.62.400.000,- = Rp. 1,560.000,-[16]

v  Akuntansi Zakat Perdagangan

Akuntansi zakat perdagangan adalah akuntansi untuk menghitung dasar perhitungan zakat, di mana muzakki hanya mempunyai usaha dalam bidang perdagangan sebagai usaha pokok, yaitu menjual dan member barang dagangan. Dalam masalah ini diasumsikan hal-hal sebagai berikut:[17]

1. Muzakki melakukan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) dalam menjalankan aktivitas perdagangannya.

2. Penghasilan diluar perdagangan dicatat terpisah dengan akuntansi usaha perdagangannya.

3. Muzakki menganut anggapan bahwa persediaan barang dan hartanya telah mencapai haul.

Zakat perdagangan diperhitungkan dengan pendekatan neraca (balance approach) artinya dasar pengenaan zakat didasarkan pada laporan yang ada dalam laporan neraca beserta penjelasan-penjelasan pos-posnya. Perhitungan yang dilakukan didasarkan pada konsep modal kerja (working capital) menurut akuntansi; yaitu aktiva lancar berupa kas, persediaan barang dan piutang yang masih dapat ditagih dikurangi dengan utang lancar yang berhubungan dengan kegiatan pembelian barang dagang.[18]

Sebuah Ilustrasi:

Pada haul 2000 Tuan Bisri memberikan penjelasan tentang sebagian pos neraca sebagai berikut:

1. Semua persediaan barang dagang dianggap telah memenuhi haul. Dalam proses persediaan terdapat barabg konsinyasi (titipan) senilai Rp 3.500.000,-

2. Piutang tak tertagih dikumpulkan dalam cadangan piutang tak tertagih, yang melebihi satu kali haul.

3. Utang usaha yang tercantum dalam neraca adalah termasuk utang pembelian perlengkapan took senilai Rp 2.500.000,-

4. Utang Bank sebesar 20% (Rp 12.000.000) untuk menambah pembelian barang dagang dan telah dipergunakan selama haul 2000. Haul ini, utang bank yang telah jatuh tempo sebesar Rp 12.000.000,-

5. Berikut ini neraca dalam kertas kerja rekonsiliasi milik Tuan Bisri pada haul 2000.[19]

(dalam ribuan rupiah)

Pos Neraca

Saldo Akuntansi

Koreksi *)

Saldo Zakat

Kurang

Tambah

Kas

7.400

… …

… …

7.400

Piutang usaha

13.670

… …

… …

13.670

Cad. Peng Piut.

670

… …

… …

670

Persed Barang

23.900

3.500

… …

20.400

Perlengkapan

2.400

2.400

… …

0

Peralatan took

12.000

12.000

… …

0

Akumulasi Penyusutan

4.000

4.000

… …

0

Tanah dan gedung

85.000

85.000

… …

0

Akumulasi penyusutan

17.000

17.000

… …

0

TOTAL HARTA

122.770

81.900

… …

40.800

Utang Usaha

27.800

… …

2.500

25.300

Utang Bank

60.000

… …

57.600

2.400

TOTAL UTANG

87.800

60.100

… …

27.700

Modal Bisri

34.900

… …

34.900

0

Dasar Pengenaan Zakat = Total Harga – Total Utang                    13.100

*) koreksi kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat .

Koreksi tambah artinya menambah dasar pengenaan zakat

Jadi, harta yang akan dikenakan zakat adalah Rp 13.100.000,- dan zakatnya adalah 2,5% x Rp. 13.100.000,- = Rp 327.500,-

Utang bank senilai Rp 2.400.000,- adalah utang bank yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan dan telah jatuh tempo, yaitu 20% x Rp 12.000.000,- sama dengan Rp 2.400.000,- sehingga dapat mengurangi nilai harta yang akan di zakati, sedangkan sisa utang bank yang sudah jatuh tempo senilai 80% x Rp 12.000.000,- sama dengan Rp 9.600.000,- tidak mengurangi harta yang akan di zakati karena dipergunakan untuk membeli aktiva tetap, yang dalam usaha dagang tidak wajib dizakati.[20]

v  Akuntansi Investasi/ usaha jasa:

Akuntansi zakat untuk usaha jasa dilakukan atas dasar pendekatan rugi-laba (income statement approach), dimana perhitungan zakat didasarkan pada pendapatan kotor (revenue) atau berdasarkan pada laba bersih (net income). Pendapatan kotor merupakan pendapatan yang diterima atau diperoleh muzakki dalam satu haul, sedangkan laba bersih adalah pendapatan kotor dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan biaya penyusutan aktiva tetap yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan yang bersangkutan. Akuntansi zakat disini menganut accrual bases dimana pendapatan dan beban diakui baik yang sudah dilakukan pembayarannya maupun masih harus diterima atau dibayar, bersifat utang biaya atau piutang pendapatan.[21]

Akuntansi zakat untuk usaha jasa tidak banyak perbedaannya dengan akuntansi umum, karena pada prinsipnya dalam peraturan zakat. Harta yang dizakati adalah harta yang dikuasainya. Jika harta tersebut sudah diberikan kepada pihak lain, dan bukan milik muzakki diperlakukan sebagai biaya, sehingga harta tersebut tetap dapat dikurangkan dari penghasilan.[22]

Berikut contoh kertas kerja yang sederhana perhitungan dasar pengenaan zakat atas dasar laporan laba-rugi untuk usaha penginapan.

1. Muzakki menggunakan cash basses dalam akuntansinya.

2. Pendapatan sewa yang masih harus diterima untuk haul 2000 adalah sebesar Rp 34.000.000,-

3. Beban gaji bagian pemasaran yang belum dibayar sebesar Rp 1.300.000,- dan gaji bagian administrasi yang belum dibayar sebesar Rp 2.450.000,-[23]

Pos

Saldo Akuntansi

Koreksi *)

Saldo zakat

Kurang

Tambah

Pendapatan

123.000

…. ….

34.000

157.000

Beban Pemasaran-          Gaji

–          Promosi

–          Perlengkapan dll

12.500

5.700

5.300

1.300

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

13.900

5.700

5300

Beban Administrasi dan Umum-          Gaji

–          Kerugian Piutang

–          Beban pemeliharaan

34.000

5.000

6.700

2.450

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

36.450

5.700

6.700

Beban penyusutan bangunan dan peralatan
PenginapanBeban Penyusutan

Kendaraan

24.000

…. ….

2.000

…. ….

…. ….

…. ….

2.000

24.000

0

TOTAL BEBAN

95.200

3.750

36.000

96.050

      LABA BERSIH

27.800

3.750

36.000

60.050

Zakat 10% x Rp. 60.000.000,-

6.005

*) Koreksi kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat

Koreksi tambah artinya menambah dasar pengenaan pajak

Berdasarkan kertas kerja diatas maka dasar pengenaan zakat adalah sebesar Rp 60.050.000,- Jika ditelusuri nilai sebesar ini adalah jumlah kekayaan yang berkembang selama haul 2000 yang diperoleh muzakki ditambah dengan cadangan penyusutan, yaitu sebesar Rp 24.000.000,- Cadangan penyusutan ini tidak dizakati karena dipergunakan untuk dapat mengganti aktiva tetap yang tetap dapat dipergunakan mengganti aktiva tetap yang using untuk memperoleh pendapatan di kemudian hari.[24]

Dalam menghitung zakat untuk usaha yang berdasarkan pendekatan laporan laba-rugi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua pengeluaran dan utang yang berhubungan dengan biaya operasional usaha dapat dikurangkan, termasuk biaya pemeliharaan gedung, peralatan dan perabotan usaha.

2. taksiran kerugian piutang usaha yang diakibatkan piutang tidak dapat ditagih atau terima dapat dikurangkan dari penghasilan.

3. Biaya penyusutan aktiva tetap yang dapat dikurangkan adalah aktiva tetap yang berhubungan langsung dengan usaha jasa atau pembuatan produk dalam usaha manufaktur. Misalnya untuk usaha penginapan atau hotel adalah biaya penyusutan bangunan hotel dn fasilitas lainnya; untuk usaha jasa angkutan adalah biaya penyusutan kendaraan angkutan; untuk usaha jasa hiburan adalah penyusutan fasilitas hiburan; untuk jasa telekomunikasi dsb.

4. Biaya yang ditangguhkan dapat diperlakukan sebagai biaya seluruhnya pada haul di mana biaya tersebut terjadi (cash bases), atau berdasarkan accrual bases.

v  Akuntansi zakat hasil produksi (manufaktur)

Usaha manufaktur di sini adalah kegiatan dalam bidang menghasilkan barang jadi untuk dijual kepada konsumen, yaitu merubah bahan baku menjadi barang yang siap untuk dikonsumsi oleh pihak lain atau diperdagangkan. Kegiatan ini akan menimbulkan biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya pabrik tidak langsung (biaya overhead pabrik). Usaha ini mengasumsikan barang hasil produksi langsung dijual atau disimpan dalam gudang dan langsung dijual, tidak diperdagangkan melalui took, maka posisinya sebagai barang dagangan; atau took dianggap sebagai gudang barang jadi.[25]

Dasar perhitungan zakat usaha manufaktur didasarkan pada pendekatan rugi-laba, karena usaha ini melibatkan penggunaan alat-alat, yang disamakan dengan zakat investasi peralatan dan gedung. Untuk ini prinsip-prinsip yang ada dalam akuntansi zakat usaha jasa dapat dipergunakan dalam perhitungan dasar pengenaan zakat usaha manufaktur.

Sebagai contoh untuk perusahaan industri sepatu milik Tuan Bisri.[26]

(dalam ribuan rupiah)

Saldo zakat

Koreksi *)

Saldo Akuntansi

Pos

Tambah

Kurang

230.000

…. ….

…. ….

230.000

Penjualan sepatu

120.000

…. ….

…. ….

120.000

Harga pokok penjualan (lihat lampiran 1)

110.000

…. ….

…. ….

110.000

Pendapatan bruto

54.600

0

2.400

…. ….

20.000

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

54.600

20.000

2.400

Biaya operasional

-Gaji karyawan umum

-Biaya penyusutan aktiva tetap (lihat lampiran 2)

-Biaya umum dan penjualan lain-lain

57.000

20.000

…. ….

77.000

TOTAL BIAYA

53.000

20.000

…. ….

33.000

LABA BERSIH

5.300

Zakat 10% x Rp 53.000.000,-

[27]

v  Akuntansi Zakat Profesi

Penghasilan dari profesi ini adalah penghasilan dari kegiatan praktek secara professional baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar pada departemen yang terkait, missal dokter, akuntan, notaries, konsultan, dan sejenisnya.

Berikut contoh perhitungan zakat untuk penghasilan dari praktek dokter.

Pos

Saldo Akuntansi

Koreksi *)

Saldo Zakat

Kurang

Tambah

Penghasilan dari praktek

72.000

…. ….

…. ….

72.000

Biaya Operasional:-          Biaya sewa tempat **)

–          Biaya pegawai

–          Biaya perlengkapan praktek

–          Biaya transportasi praktek

–          Biaya penyusutan alat-alat praktek

–          Biaya praktek lain-lain

15.000

12.000

5.000

5.000

6.000

2.000

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

…. ….

15.000

12.000

5.000

5.000

5.000

5.000

Total biaya operasional 45.000 …. …. …. …. 45.000
Pendapatan Bersih 27.000 …. …. …. …. 27.000
Zakat 10% x Rp 27.000.000 2.700

*) Koreksi kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat

Koreksi tambah artinya menambah dasar pengenaan zakat.

**) Jika tempat/ gedung milik sendiri, maka penyusutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan, namun biaya pemeliharaannya dapat dikurangkan dari penghasilan.

v  Akuntansi Zakat penghasilan

Perhitungan zakat untuk penghasilan dari gaji, upah, honorarium dan sejenisnya ditetapkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang memperoleh penghasilan tersebut, utang, dan kebutuhan pokok minimum. Contoh perhitungannya:

KETERANGAN

SUB-JUMLAH (Rp)

JUMLAH (Rp)

    Penghasilan:1. Gaji dan tunjangan setahun

2. Bonus

3. Royalty

Total Penghasilan

36.000.000

10.000.000

4.000.000

50.000.000

   Pengeluaran:1. Biaya Transportasi

2. Biaya makan dan kesehatan

Total biaya yang dikeluarkan

3.000.000

18.000.000

9.000.000

 

Penghasilan bersih sebelum utang dan kebutuhan minimum

41.000.000

    Pengurangan Lain:1.Utang cicilan rumah dan lainnya

2. Kebutuhan keluarga total

6.000.000

18.000.000

24.000.000

penghasilan bersih setelah utang dan kebutuhan minimum

17.000.000

Zakat 2,5% x Rp 17.000.000

425.000

Zakat atas penghasilan dari pekerjaan dan profesi dapat dilakukan perhitungan dan pembayarannyapada saat penerimaannya, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkannya sampai padda akhir periode haulnya. [28]

 

  1. C.    Simpulan

Dari isi makalah yang penulis paparkan di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang  dimaksud dengan akuntansi zakat adalah aktifitas pencatatan, penggolongan, penghitungan dan penilaian harta dan pendapatan yang wajib di zakati. Menetapkan kadar zakatnya dan pendistribusian hasilnya kepada yang sesuai dengan syariat.

Dalam akuntansi zakat juga ada yang namanya syarat, yaitu: Milik penuh, berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari utang, dan berlalu setahun.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. A.    Buku:

Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang, UIN-Malang          Press, 2008.

Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, Bandung,  PT. Remaja Rosdakarya,        2006.

  1. B.     Internet

Fajar Laksana, Akuntansi Zakathttp://opans.blogspot.com/2009/12/akuntansi-zakat.html . Diakses pada tanggal 10 Desember ham 08: 25 wita.

 

Fuji Mulia, Dasar-Dasar Akuntansi,  http://islamattrigonal.blogspot.com/2010/12/dasar-dasar-akuntansi-zakat.html.    Diakses pada tanggal  10 Desember  jam 08:19 wita.


                [1] Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah dengan NIM 1101160208

                [2] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), cet. Ketiga, hlm. 3

                [3] Ibid.

                [5] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), cek ke-3, hlm. 11.

                [6] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, ( Malang: UIN-Malang Press, 2008), cet. 1.hlm. 13.

                [7] Mursyidi , Op.cit. hlm 90

                [8] Fuji Mulia, Dasar-Dasar Akuntansi,  http://islamattrigonal.blogspot.com/2010/12/dasar-dasar-akuntansi-zakat.html. Diakses pada tanggal  10 Desember  jam 08:19 wita.

                [9] Mursyidi, Op.cit, hlm. 11-12

                [10] Fajar Laksana, Akuntansi Zakathttp://opans.blogspot.com/2009/12/akuntansi-zakat.html . Diakses pada tanggal 10 Desember ham 08: 25 wita.

                [11] Mursyidi, Op.cit., hlm 94.

                [12] Ibid, hlm 107.

                [13] Ibid,  hlm 109.

                [14] Ibid, hlm 114.

                [15] Ibid.

                [16] Ibid, hlm 115.

                [17] Ibid,  hlm 139.

                [18] Ibid.

                [19] Ibid, hlm 141.

                [20] Ibid.

                [21] Ibid,  hlm 143.

                [22] Ibid, hlm. 144.

                [23] Ibid, hlm 145.

                [24] Ibid.

                [25] Ibid, hlm 148-149.

                [26] Ibid, hlm 149.

                [27] Ibid.

[28] Hlm 155

Makalah Strategi Harga

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Perubahan dunia yang begitu cepat telah memaksa produsen dan para penjal berfikir keras agar tetap eksis di dunianya. Perubahan ini diakibatkan oleh berbagai sebab seperti pesatnya pertumbuhan dan perkembangan teknologi, baik teknoogi mesin dan alat-alat berat, terlebih lagi telekomunikasi. Perkembangan teknologi mesin misalnya telah mampu mengubah mutu produk. Mulai dari kemasan sampai kepada isinya semakin menarik dan kompetitif.

Begitu pula dngan teknologi komunikasi informasi dan telekomunikasi yang berkembang dalam hitungan detik. Dunia yang begitu luas dan terkotak-kotak dalam berbagai bagian menjadi menyatu seolah tanpa batas menebus belahan dunia lainnya. Kejadian didunia lain yang juga dalam waktu sekejap mata.

Akibat perubahan teknologi yang begitu cepat berimbas juga kepada perilaku masyarakat. Informasi yang masuk dari berbagai sumber dengan mudah diperoleh dan diserap oleh berbagai msyarakat sekalipun di pelosok perdesaan yang terpencil. Imbas yang oaling nyata adalah adlah masyarakat begitu cepat pandai dalam memilih produk yang disukai dengan mebanding-bandingkan antara produk yang sejenis, tentu saja dalam arti yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

  1. Rumusan masalah
  2. Mamahami pengertian harga ?
  3. Bagaimana tujuan penentuan harga ?
  4. Bagaimana metode penentuan harga bank ?
  5. Memahami Strategi penetapan harga ?
  6. Bagaiman pemasaran bank ?

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A.    Pengertian

            Harga adalah salah satu unsur bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan, unsur-unsur lainnya menghasilkan biaya. Harga barangkali adalah unsur program pemasaran yang paling mudah disesuaikan; ciri-ciri produk, saluran bahkan promosi membutuhkan lebih banyak waktu. Harga juga mengkomunikasikan posisi nilai yang dimaksudkan perusahaan tersebut kepada pasar tentang produk atau mereknya. Sebagai produk yang dirancang dan dipasarkan dengan baik, dapat menentukan premium harga dan mendapatkan laba besar.[1]

Harga juga salah satu aspek penting dalam kegiatan marketing mix, penentuan harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa perbankan. Salah dalam menentukan harga akan berakibat fatal terhadap produk yang ditawarkan. Bagi perbankan terutama bank yang berprinsip konvensional, harga adalah bunga, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya kirim, biaya tagih, biaya sewa, biaya iuran, dan biaya lainnya. Sedangkan harga bagi Bank yang berdasarkan prinsip Syariah adalah bagi hasil. [2]

  1. B.     Tujuan Penentuan Harga

            Penentuan harga oleh suatu Bank dimaksudkan untuk berbagai tujuan yang hendak di capai. Secara umum tujuan penentuan harga adalah sebagai berikut:

 

  1. Untuk bertahan hidup                           

            Dalam hal ini Bank menentukan harga semurah mungkin dengan maksud produk atau jasa yang ditawarkan laku dipasaran, misalnya bunga simpanan tinggi dan bunga pinjaman rendah tetapi dalam kondisi yang masih menguntungkan.

  1. Untuk memaksimalkan laba

            Tujuan harga ini dengan mengharapkan penjualan yang meningkat sehingga laba dapat ditingkatkan. Penentuan harga biasanya dapat dilakukan dengan harga murah atau tinggi.

  1. Untuk memperbesar market share

            Penentuan harga ini dengan harga murah sehinga diharapkan jumlah pelanggan meningkat dan diharapkan pula pelanggan pesaing beralih ke produk yang ditawarkan seperti penentuan suku bunga simpanan yang lebih tinggi dari pesaing.

  1. Mutu produk

            Tujuan adalah untuk memberikan kesan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memiliki kualitas yang tinggi dan biasanya harga jual ditentukan setinggi mungkin.

  1. Karena pesaing

Dalam hal ini penentuan harga dengan melihat harga pesaing. Tujuannya adalah agar harga yang ditawarkan jangan melebihi harga pesaing, artinya bunga simpanan di atas pesaing dan bunga pinjaman di bawah pesaing. [3]

Bank/lembaga keuangan harus mempertimbangkan banyak faktor dalam menentukan kebijakan penetapan harganya. Ada enam langkah prosedur yaitu

 

1)      memilih tujuan penetapan harga,

2)      menentukan permintaan,

3)      memperkirakan biaya,

4)      menganalisa biaya, harga dan tawaran pesaing,

5)      memilih metode penetapan harga, dan

6)      memilih harga akhir.[4]

 

  1. C.    Metode Penentuan harga Bank

            Dalam penentuan harga digunakan beberapa metode yang sesuai dengan tujuan perusahaan. Metode penentuan suatu harga produk bank secara umum terdapat beberapa model, antara lain:

  1. Modifikasi harga atau diskriminasi yaitu:

a)      Menurut pelanggan, yaitu harga yang dibedakan berdasarkan nasabah utama (primer) atau nasabah biasa (sekunder). Nasabah utama adalah nasabah yang loyal dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank. Nasabah biasa adalah nasabah umum.

b)      Menurut bentuk produk, harga ditentukan berdasarkan bentuk produk atau kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh suatu produk, misalnya untuk kartu kredit ada master card dan ada visa card.

c)      Menurut tempat, yaitu harga yang ditentukan berdasarkan lokasi cabang bank dimana produk atau jasa ditawarkan.

d)     Menurut waktu, yaitu harga yang ditentukan berdasarkan periode atau masa tertentu dapat berupa jam, hari, minguan, atau bulanan.

  1. Penetapan harga untuk produk baru

a)      Market Skimming Pricing yaitu harga awal produk yang ditetapkan setinggitingginya dengan tujuan bahwa produk atau jasa memiliki kualitas tinggi.

b)      Market penetration pricing, yaitu dengan menetapkan harga yang serendah mungkin dengan tujuan untuk menguasai pasar.[5]

  1. metode penetapan harga

a)      cost plus pricing

harga pokok =

di mana:

variable cost (VC)       = Biaya variable

fixed cost (FC)            = Biaya tetap

total sales (TS)            = Total penjualan

b)      cost plus pricing degan mark up

jiks perusahaan mengharapkan laba 20 %

 

c)      marginal princing

yaitu dengan menghitung marginal cost ditambah laba yang diinginkan.

d)     non cost princing

yaitu harga yang didasakan kepada mekanisme permintaan dan penawaran, dalam hal ini bank harus mampu menyesuaikan dengan kondisi yang terbentuk di pasar.

e)      break even pricing (BEP) atau target pricing

yaitu harga ditentukan berdasarkan titik impas

                 atau                

 

f)       percive value princing

yaitu harga ditentukan oleh kesan pembeli (persepsi) terhadap produk yang ditawarkan

  1. D.    Strategi penetapan harga

Penetapan Harga barang atau jasa merupakan suatu strategi kunci dalam berbagai perusahaan sebagai konsekuensi dan deregulasi, persaingan global yang kian sengit, rendahnya pertumbuhan di banyak pasar, dan peluang bagi perusahaan untuk memantapkan posisinya di pasar, dan peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan posisinya di pasar. Harga mempengaruhi kinerja keuangan dan juga sangat mempengaruhi persepsi pembeli dan penentuan posisi merek. Harga menjadi suatu ukuran tentang mutu produk bila pembeli mengalami kesulitan dalam mengevaluasi produk-produk yang kompleks.[6]

Masalah penetapan harga ini, dijabarkan dalam Pasal 5 UULPM dan PUTS, yaitu sebagai berikut:

   (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada dasar bersangkutan yang sama.

   (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

          a. Suatu prjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau

          b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.[7]

 

 

  1. E.     Pemasaran bank

Pemasaran adalah termasuk salah satu kegiatan dalam perekonomian dan membantu dalam penciptaan nilai ekonomi. Sedangkan nilai ekonomi itu sendiri akan menentukan harga barang dan jasa bagi individu-individu.[8]

Bank sebagai lembaga keuangan yang menghasilkan jasa keuangan juga membutuhkan strategi pemasaran untuk memasarkan produknya. Dampak dari perubahan teknologi juga berdampak positif terhadap perkembangan dunia perbankan. Produk yang ditawarkan kepada nasabahnya menjadi lebih cepat dan efisien. Sebagai contoh untuk pengiriman uang (transfer) dapat dilakukan pada saat itu juga dengan sistem on line komputer. Padahal sebelumnya untuk mengirim uang dari satu bank ke lokasi lainnya memerlukan waktu beberapa hari. Demikian juga dalah hal penagihan (inkaso), waktu penagihan menjadi lebih cepat. Disis lain untuk melakukan penarikan uang saat ini tidak perlu dilakukan ke bank tapi cukup dapat ditarik di mesin ATM yang tersebar di berbagi tepat. Disamping itu ATM  juga memberikan kelebihan lain seperti informasi saldo serta melakukan berbagai pembayaran dalam waktu yang sangat cepat melalui pendebetan.

Dalam melakukan pemasaran, bank memiliki beberapa saran yang hendak dicapai. Artinya nilai penting pemasaran bank terletak dari tujuan yang ingin dicapai tersebut seperti dalam hal meningkatkan mutu pelayanan dan menyediakan ragam produk yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah. Untuk mencapai sasaran tersebut maka bank perlu :

  1. Menciptakan produk yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasasbahnya.
  2. Memberikan nilai lebih terhadap produk yang ditawarkan dibandingkan dengan produk pesaing.
  3. Menciptakan produk yang memberikan keuntungan dan keamanan terhadap produknya.
  4. Memberikan informasi yang benar-benar dibutuhkan nasabah dalahm hal keuangann pada saat dibutuhkan.
  5. Memberikan pelayanan yang maksimal mulai dari calon nasabah menjadi nasabah yang bersangkutan.
  6. Berusaha menarik  minat konsumen untuk menjadi nasabah bank.
  7. Berusaha untuk mempertahankan nasabah yang lama dan berusaha mencari nasabah ynag baru baik dari segi jumlah maupun kualitas nasabah. [9]

Kegiatan pemasaran selalu ada dalam setiap usaha, baik usaha yang beroritasi profit maupun usaha-usaha sosial. Pentingnya emasaran dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat akan suatu produk atau jasa. Pemasaran menjadi semakin penting dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat. Pemasaran juga dilakukan dalam rangka menghadapi pesaing yang dari waktu-kewaktu semakin meningkat.

Manajemen pemasaran bank merupakan usaha untuk memeneuhi kebutuhan dan keinginan para nasabahnya terhadap produk dan jasa perbankan, baik produk simpanan (giro, tabungan, dan deposito), pinjaman, (kredit) atau jasa- jasa bank lainnya.penyediaan keinginan dan kebutuhan produk bank ini harus dilakukan melalui perencanaan yang matang, baik untuk perencanaan yang baik maupun jangka panjang. Selanjutnya dilaksanakan oleh bankir yang propesional. Kemudian perlu dialakukan pengawasan dan pengendalian secara terus-menerus agar tidak menyimpang dari yang sudah direncanakan. Pada akhirnya kegiatan pemasaran bank diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah serta juga akan memberikan kepuasan kepada nabahnya.[10]

 

BAB III

PENUTUP

  1. A.    Kesimpulan

Harga adalah salah satu unsur bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan, unsur-unsur lainnya menghasilkan biaya. Harga barangkali adalah unsur program pemasaran yang paling mudah disesuaikan; ciri-ciri produk, saluran bahkan promosi membutuhkan lebih banyak waktu.

Manajemen pemasaran bank merupakan usaha untuk memeneuhi kebutuhan dan keinginan para nasabahnya terhadap produk dan jasa perbankan, baik produk simpanan (giro, tabungan, dan deposito), pinjaman, (kredit) atau jasa- jasa bank lainnya.penyediaan keinginan dan kebutuhan produk bank ini harus dilakukan melalui perencanaan yang matang, baik untuk perencanaan yang baik maupun jangka panjang.

Jadi, strategi pemasaran dalam manajemen pemasaran bank sangat penting yaitu dari penjelasan ini di bahas masalah pentingnya strategi tersebut, karena untuk menghadapi persaingan dalam produk antara bank yang lain.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT.RajaGrafindo persada, 2003

Kottler ,Philip dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran, Terj. Benyamin    

Molan Jakarta: PT. INDEKS, 2007

David W ,Craven, Pemasaran Strategis, Terj. Lina Salim Jakarta: Erlangga, 1996

Sembiring, Sentosa  Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008

Swastha DH, Basu, Azas-Azas Marketing, yogyakarta: liberti yogyakarta 2002

Ratna Purnami, “ Artikel Strategi Penetapan harga ” dalam http://ratnapurnami. students.perbanas.ac.id/2012/12/04/artikel-strategi-penetapan-harga/, diakses pada 14 April 2013

 


[1] Ratna Purnami, “ Artikel Strategi Penetapan harga ” dalam http://ratnapurnami. students.perbanas.ac.id/2012/12/04/artikel-strategi-penetapan-harga/, diakses pada 14 April 2013

[2] Kasmir, Manajemen Perbankan, ( Jakarta: PT.RajaGrafindo persada, 2003), h.196

[3] Loc. Cit,  h.202

[4] Philip Kottler dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran,Terj.Benyamin Molan ( Jakarta: PT. INDEKS, 2007), h.78-99

[5] Ibid,h.205

[6] Craven David W, Pemasaran Strategis, Terj. Lina Salim ( Jakarta: Erlangga, 1996), hlm .52

[7] Dr. Sentosa Sembiring,S.H., M.H.. Hukum Dagang, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008),h.228

[8] Drs. Basu Swastha DH., M.B.A Azas-Azas Marketing (yogyakarta: liberti yogyakarta 2002) hlm 4

[9] Loc . cit Kasmir, Manajemen Perbankan, ( Jakarta: PT.RajaGrafindo persada, 2003), hlm 164-165

[10] Ibid hlm 168makalah s

Artikel Penetapan Harga

Nama              :    Junainah

Nim                 :    1101160208

Mata Kuliah    :    Manajemen Pemasaran Bank

Dosen              :    Akhmad Khulaifi,

Tugas mandiri :    Membuat Artikel berkaitan dengan Manajemen Pemasaran Bank

 

Penetapan Harga

            Harga adalah salah satu unsur bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan; unsur-unsur lainnya menghasilkan biaya. Harga barangkali adalah unsur program pemasaran yang paling mudah disesuaikan; ciri-ciri produk, saluran bahkan promosi membutuhkan lebih banyak waktu. Harga juga mengkomunikasikan posisi nilai yang dimaksudkan perusahaan tersebut kepada pasar tentang produk atau mereknya. Sebagai produk yang dirancang dan dipasarkan dengan baik, dapat menentukan premium harga dan mendapatkan laba besar.

Bagaimana perusahaan menetapkan harga

Ada Enam langkah prosedur yaitu

(1) memilih tujuan penetapan harga,

(2) menentukan permintaan,

(3) memperkirakan biaya,

(4) menganalisa biaya, harga dan tawaran pesaing,

(5) memilih metode penetapan harga, dan

(6) memilih harga akhir.

 

Bebeerpa metode penetapan harga adalah:

a. Penetapan harga mark-Up

Metode penetapan harga yang paling sederhana adalah menambahkan mark-up standar pada biaya produk tersebut. Perusahaan-perusahaan yang memperkenalkan produk baru sering menetapkan harga yang tinggi dengan harapan untuk mengembalikan biayanya secepat mungkin, tetapi strategi ini dapat berakibat fatal jika pesaing menetapkan harga yang rendah. Namun, penetapan harga mark up tetap populer karena berbagai alasan:

(1) penjual dapat menentukan biay jauh lebih mudah dibandingkan dengan melalui cara memperkirakan permintaan,

(2) jika semua perusahaan dalam industri tersebut menggunakan metode penetapan harga ini, hatga-harga akan cenderung serupa,

(3) banyak orang merasa penetapan ini lebih adil bagi pembeli maupun penjual.

b. Penetapan harga sasaran pengembalian

Perusahaan menentukan harga yang akan menghasilkan tingkat pengembalian atas investasi (ROI-return on investment) yang dibidiknya. Metode ini juga digunakan perusahaan-perusahaan listrik pemerintah, yang perlu memperoleh pengembalian atas investasinya yang adil.

c. Penetapan harga persepsi nilai

Makin banyak perusahaan mendasarkan harganya pada persepsi nilai (perceived value) pelanggan. Perusahaan tersebut menggunakan unsur-unsur bauran pemasaran lainnya, sepert iklan dan tenaga penjualan, untuk mengkomunikasikan dan meningkatkan nilai yang dipersepsikan dalam benak pembeli.

d. Penetapan harga nilai

Penetapan harga nilai bukan sekedar menetapkan harga yang lebih rendah, langkah tersebut adalah persoalan merekayasa ulang kegiatan-kegiatan perusahaan tersebut untuk menjadi produsen yang berbiaya rendah tanpa mengorbankan mutu, dan menurunkan harga yang lumayan besar guna menarik sejumlah besar pelanggan yang sadar nilai. Ketika toko serba ada menghdapi persaingan yang makin sengit dari pesaing-pesaingnya dan dari saluran-saluran lainnya, banyak orang menemukan bahwa kunci untuk menarik orang berbelanja adalah menggunakan kombinasi strategi harga tinggi-rendah dan harga rendah setiap hari, dengan iklan dan promosi yang makin meningkat.

e. Penetapan harga umum

Dalam penetapan harga umum (going rate pricing), perusahaan tersebut mendasarkan harganya terutama pada harga pesaing. Perusahaan tersebut mungkin akan mengenakan harga yang sama, lebih tinggi, atau lebih rendah daripada pesaing utamanya. Penetapan harga umum lumayan populer. Apabila biaya sulit diukur atau tanggapan pesaing tidak pasti, perusahaan-perusahaan merasa bahwa harga umum merupakan jalan keluar yang baik, karena hal itu dianggap mencerminkan kejakan bersama industri tersebut.

Sumber:

http://ratnapurnami.students.perbanas.ac.id/2012/12/04/artikel-strategi-penetapan-harga/

Makalah Payment Point

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.    LATAR BELAKANG

sejalan dengan kamajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, listrikpun berkembang menjadi kebutuhan primer yang sangat dibutuhkan manusia untuk menunjang berbagai fasilitas kehidupan. Semua gerak langkah kemajuan teknologi, selalu berhubungan dengan kebutuhan nergi listrik.

untuk meningkatkan mutu pelayanannya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah PT. PLN (Persero)

saat ini menjalin hubungan kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Kerjasama ini berupa Sistem Online Payment Point (SOPP) APJ Sistem ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening listrik setiap bulannya dengan cara menyediakan kemudahan tempat pembayaran rekening listrik sehingga hal ini dapat meningkatkan kepuasan pelanggan (Customer Satisfaction)

 

  1. B.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang  diatas, maka dalam penulisan ini, penulis memfokuskan masalah pokok yang dapat dirumuskan sebagai berikut :

1.      Apa yang dimaksud dengan  payment point?

2.      Meliputi apa saja payment point?

3.      Bagaimana sisitem payment point online sebenarnya?

4.      Seperti apa payment point bank ?

5.      Bagaimna system payment point bank?

  1. C.    TUJUAN

 

1.                        Agar lebih memahami dana pembayaran rekening titipan ?

2.                        Mengetahuiapa saja yang meliputi akuntansi rekening titipan ?

3.                        Mengetahui  Bagaiman sisitem payment point online

4.                        Untuk mengetahui  payment point bank

5.                        Mengetahui system payment point bank

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A.    PENGERTIAN

Payment point merupakan pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu biasanya giro milik suatu perusahaan yang pembayarannya dilakukan melalui bank. Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayara-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil seperti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air, & pembayaran kartu prabayar. Payment point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat. Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat[1]

 

  1. B.     Macam macam akuntansi rekening titipan

 

  • Saat penerimaan warkat rekening nasabah
  • Saat penerimaan setoran pembayaran rekening
  • Pemindahbukuan ke rekening perusahaan penitip rekening

 

  1. Akuntansi Saat Menerima Warkat Rekening Titipan

            Penerimaan warkat-warkat dari pemilik rekening lazimnya dilakukan sekaligus dalam periode tertentu, bulanan atau enam bulanan, dan lainnya. Pada saat menerima warkat pembayaran titipan ini, belum ada kewajiban atau hak yang timbul. Kewajiban baru akan timbul setelah adanya penerimaan pembayaran dari nasabah. Dengan demikian, karena kewajiban yang akan timbul akan bergantung dari ada tidaknya pembayaran dari nasabah, penerimaan warkat-warkat ini harus dicatat oleh bank dalam suatu rekening kontijensi, yang dikenal dengan rekening administratif.

            Selama rekening administratif masih outstanding, maka masih ada warkat pembayaran titipan yang belum diterima pembayarannya oleh bank. Dengan perkataan lain, melalui pencatatan dalam rekening administratif ini merupakan sarana kontrol bagi besarnya pembayaran yang telah diterima oleh bank yang berasal dari pelunasan warkat tersebut.

Hubungan tersebut dapat dijabarkan dalam gambar berikut ini :

Besarnya Nilai Warkat Yang Diterima

 

Sisa Nilai Warkat Yang Dimiliki

 

Dicatat dalam Rek. Administratif

 

Pembayaran Yang Diterima

 

Rek. Efektif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontrol terhadap penerimaan pembayaran rekening titipan ini dapat dolakukan setiap hari, mingguan, ataupun bulanan. Yang jelas untuk meningkatkan internal control dalam bank, sebaiknya dilakukan secara harian.

            Sebagai contoh apabila Bank Omega – Jakarta menerima sebundel rekening tagihan listrik PLN bernilai Rp 32.000.000,00 untuk tagihan pelanggan periode Agustus 201X, pada saat penerimaan bunde rekening titipan ini, Bank Omega akan membukukan :

K : Rekening Administrasi Rupiah

     Warkat Rekening PLN yang Diterima….   Rp 32.000.000,00

 

 

 

 

  1. Pembayaran Rekening Titipan

            Penerimaan dari pembayaran titipan harus diadministrasikan dengan kontrol yang ketat. Tujuannya adalah untuk mengetahui dengan pasti berapa jumlah uang atau pembayaran yang telah diterima oleh bank.

            Misalnya pada akhir hari, jumlah pembayaran pelanggan PLN yang diterima mencapai jumlah sebesar Rp 5.750.000,00 semuanya diterima tunai oleh Bank Omega-Jakarta. Oleh Bank Omega-Jakarta akan dibukukan seluruh penerimaan uang dari pembayaran rekening tersebut dengan ayat jurnal sebagai berikut :

D : Kas                                                            Rp 5.750.000,00

K : Giro – Rekening PLN                               Rp 5.750.000,00

 

 

 

 

            Untuk mencatat posisi warkat yang masih outstanding atau belum dibayar oleh para pelanggan, harus dibukukan dengan jumlah nilai yang sama dengan diatas dan langsung mengurangi rekening administratif yang masih outstanding.

D : Rekening Administrasi Rupiah

     Warkat Rekening PLN yang Diterima…… Rp 5.750.000,00

 

 

 

           

Dengan dibukukannya ayat jurnal di atas, maka sisa warkat yang belum dibayar oleh pelanggan listrik menjadi Rp 26.250.000,00 (selisih antara Rp 32.000.000,00 warkat yang telah diterima dari PLN dengan jumlah pembayaran pelanggan Rp 5.750.000,0[2]

 

Payment point dapat dibedakan menjadi payment poin konvensional/system online payment point (SOPP) dengan payment point online bank (PPOB).

 

  1. SISTEM ONLINE PAYMENT POINT ( SOPP)

 

Payment Point Konvensional adalah salah satu mekanisme pembayaran tagihan dengan cara konvensional dimana proses pelimpahan dana ke rekening receipt PLN dilakukan dengan cara melakukan penyetoran dana ke Bank secara cash. System pengelolaan data yang biasa dilakukan dalam manajemen data saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

1.      Pengelolaan data secara Batch, yaitu system pengolahan data transaksi dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu transaksi yang terjadi, kemudian pada waktu yang telah ditentukan data transaksi tersebut sekaligus diproses, biasanya sambil merevisi data file master.

2.      Pengelolaan data secara online, yaitu pengelolaan cecara langsung saat data dimasukkan ke dalam suatu system informasi. Pengelolaan data secara online ini dikembangkan untuk memperoleh informasi yang selalu mutakhir.

Adanya perkembangan teknologi computer dan jaringan telekomunikasi, maka dibuatlah berbagai macam aplikasi yang dapat membantu perusahaan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, salah satu aplikasi tersebut adalah Sistem Online Payment Point (SOPP).

Aplikasi  SOPP adalah aplikasi yang digunakan untuk melayani pembayaran pelunasan piutang pelanggan. Proses pelunasan ini diawali dengan membaca Data Piutang Pelanggan (DPP) untuk menentukan pelanggan dan jumlah tagihan yang akan dilunasi yang direalisasikan dengan membentuk Data Pelunasan Harian (DPH).

Adapun fungsi fungsi dari penerapan aplikasi SOPP ini adalah sebagai berikut:

1.      Melihat informasi tagihan pelanggan.

2.    Melayani pembayaran atau pelunasan piutang pelanggan, baik secara individu, kelompok, maupun kolektif.

3.      Memonitoring pelunasan piutang, denda, nota kredit harian dan kumulatif.

4.      Memonitoring data piutang yang belum lunas.

5.     Menampilkan dan mencetak laporan-laporan yang terkait dengan tagihan pelanggan dan pelunasan piutang pelanggan.

 

Sistem ini juga sering disebut dengan System Online Payment Point (SOPP). System ini secara online menghubungkan perangkat computer dengan host computer yang ada di pusat atau perusahaan. Dewasa ini, prosedur pembayaran dengan mendatangi loket-loket pembayaran tagihan listrik dan tagihan lainnya yang telah bekerja sama dengan PLN dinilai tidak efisien lagi karena semakin banyaknya jumblah pelanggan yang tersebar dimana-mana.

 

Konsep Payment Point Convensional di PLN memiliki beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya, diantaranya :

1.      PLN bekerjasama langsung dengan KUD sebagai tempat pembayaran tagihan rekening listrik, sehingga timbul resiko atas cash in transit (misalnya dirampok, disalhgunakan, dan lain-lain).

2.      Data dan dana yang ada sulit untuk direkonsiliasi karena dengan terbatasnya jumlah pejabat/petugas yang bertanggung jawab.

3.      Pelayanan PLN melalui KUD kurang menarik karena minimnya dana atau konpensasi yang diterima KUD.

Adanya kelemahan-kelemahan  dalam penerapan payment point konvensional, maka PLN menerapkan payment point online bank (PPOB).

 

  1. D.    PAYMENT POINT ONLINE BANK(PPOB)

 

PPOB adalah Payment Point Online Bank, salah satu system mekanisme pembayaran tagihan  yang lebih aman, mudah dan murah. PPOB merupakan layanan pembayaran tagihan secara online real time sehingga proses rekonsiliasi data dan dana bisa lebih cepat dan akurat.

PPOB diselenggarakan di perusahaan-perusahaan seperti PLN bekerjasama dengan perbankan. Pelanggan dapat membayar di mana saja, kapan saja dan dengan cara apa saja melalui Delivery Channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking dll). Berbeda dengan SOPP (Semi Online Payment Point), yang melakukan penyetoran ke rekening receipt PLN dengan membawa uang cash langsung, SOPP ada delay waktu dalam proses rekonsiliasi data dan dana.

PPOB tidak hanya lebih memudahkan layanan bagi pelanggan, namun juga memiliki multiflier effect yang luar biasa bagi masyarakat luas, dengan membuka peluang usaha baru dan pemberdayaan ekonomi kecil. Kedepan PPOB berlomba-lomba menjadi yang terlengkap fitur pelayanannya dan termudah dalam pengoperasiannya

PPOB ini merupakan system yang digunakan oleh PLN dalam pelaksanaan penerimaan pembayaran, dimana setiap loket pembayaran memiliki deposit pada bank. Dalam system PPOB proses penerimaan tagihan listrik tidak dilakukan oleh petugas PLN namun langsung diterima oleh coolecting agent dan secara otomatis ditransfer ke account receipt PLN. Dengan berjalannya system PPOB, maka beberapa proses bisnis yang selama ini sudah berjalan dapat lebih disederhanakan.

Konsep strategi penerapan PPOB ini adalah sebagai berikut:

1.      Kerja sama dengan bank dan pos, kemudian memanfaatkan network mereka.

2.      Memanfaatkan kesediaan masyarakat untuk melakukan pembiayaan.

3.      Menumbuhkan peluang usaha pada jasa layanan online.

Beberapa tujuan diterapkannya PPOB ini, antara lain:

1.      Mengamankan arus kas pendapatan.

2.      Menyederhanakan proses bisnis (efisiensi)

 

 

  1. E.     SYSTEM PAYMENT POINT ONLINE BANK

            Berdasarkan gambar tersebut diatas (Gambar 2) maka dapat dijelaskan sebagai berikut ini.

1.      Data piutang PLN (DPP PLN) dapat diakses oleh perusahaan yang bekerja sama dengan PLN sebagai switching company atau perusahaan yang menyediakan jasa layanan online, perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya : Artajasa (AJ), Flash Mobile (FM), Sarana Sarana Yukti Bandana (SYB) .

2.      Selain bekerja sama dengan switching company , PLN juga bekerja sama dengan beberapa Bank / Pos dengan memanfaatkan network/jaringan yang telah mereka miliki, misalnya : ATM, EDC (Electric Data Capture), kantor POS, Mobile Pos dan lain-lain.

Keuntungan PLN dengan menggunakan system PPOB adalah:

1.      PLN akan semakin focus pada pengadaan dan perawatan listrik, tidak terganggu dengan maslah aliran dana dari pelanggan ke PLN karena pengelolaannya langsung ditangani oleh bank.

2.      PLN tidak terlalu melakukan Rekonsiliasi kesetiap loket karena langsung dilakukan oleh penyedia jasa network/jaringan.

3.      Maslah akibat ketidak cocokan data lebih mudah diselesaikan karena data tersebut mengacu kepada satu database.

4.      System pengelolaan data lebih lanjut maupun system monitoring, pengawasan dan pelaporan akan lebih mudah dan lebih akurat.

5.      Mutu pelayanan akan semakin baik, dimana pelanggan akan merasa lebih nyaman.

Keuntungan lain-lain dengan system PPOB adalah:

1.      PPOB ikut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.

2.      Penghematan biaya operasional PLN.[3]

System Pengelolaan Dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST) adalah suatu system pembayaran tagihan listrik dan non tagihan listrik melalui Bank dan atau pihak selain Bank secara real time online per transaksi dan pelimbahan dana dilakukan dari account Bank ke account PLN. Dengan demikian, dana pendapatan PLN akan lebih mudah dikelola dan diawasi atau monitoring. Melalui system ini maka semua transaksi keauang yang berlangsung di PLN akan dikelola dan dimonitoring langsung oleh pihak PLN Pusat tanpa melibatkan PLN Unit Pelaksana. Berbeda dengan system PPOB, dimana system PPOB itu sendiri menempatkan PLN Unit Pelaksana Induk sebagai pusat database, sedangkan system P2APST telah menempatkan PLN Pusat sebagai pusat database. Secara sederhana konsep tersebut dapat digambarkan sebagai berikut ini.Peserta system P2APST ini adalah :

1.      Pihak Bank atau pihak selain Bank yang berperan sebagai Collecting Agent (CA)

2.      Switching Provider, berperan sebagai penyedia jaringan penghubung (network) dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak PLN Pusat.

3.      PLN Pusat, sebagai pengelola dana.

Keuntungan sistem P2APST bagi pelanggan

1.      Memberi kemudahan membayar dimana saja, kapan saja.

2.      Penetrasi payment point sampai ke pelosok

3.      Efisiensi Biaya transportasi

Keuntungan sistem P2APST bagi PLN

1.      Percepatan arus kas masuk ke PLN Pusat

2.      Proyeksi Penerimaan Dana lebih akurat

3.      Pemantauan realisasi arus kas masuk secara harian

4.      Menuju sistem pelaporan secara tersistem dan terkomputerisasi

5.      Penyeragaman pemahaman dan perilaku bisnis proses di seluruh unit PLN

6.      Effisiensi Biaya Administrasi pelanggan (collection fee)[4]

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayara-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil seperti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air, & pembayaran kartu prabayar. Payment point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat. Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat

Akuntansi untuk rekening titipan meliputi :

  • Saat penerimaan warkat rekening nasabah
  • Saat penerimaan setoran pembayaran rekening
  • Pemindahbukuan ke rekening perusahaan penitip rekening
  • Payment Point Konvensional adalah salah satu mekanisme pembayaran tagihan dengan cara konvensional dimana proses pelimpahan dana ke rekening receipt PLN dilakukan dengan cara melakukan penyetoran dana ke Bank secara cash. System pengelolaan data yang biasa dilakukan dalam manajemen data saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

Pengelolaan data secara Batch

     Pengelolaan data secara online

Payment Point Online Bank(PPOB) merupakan layanan pembayaran tagihan secara online real time sehingga proses rekonsiliasi data dan dana bisa lebih cepat dan akurat.

  1. KRITIK DAN SARAN

Dengan selesainya makalah ini, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam penulisan makalah ini.Semoga makalah bermanfaat. Dan tak lupa saya  menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan perhatikan.

 

DAFTAR PUSTAKA

file:///G:/2011-tugas-makalah-mata-kuliah-konsep.html diakses pada tgl 16/03/2013 jm 10:00

Http:/blogspot.com/2012/05/akuntansisumberdanaperbankan.html di akses pada tgl 16/03/2013 jm 11:00

 


[1]file:///G:/2011-tugas-makalah-mata-kuliah-konsep.html diakses pada tgl 16/03/2013jm 10:00

[2] Http:/blogspot.com/2012/05/akuntansisumberdanaperbankan.html di akses pada tgl 16/03/2013 jm 11:00

[3] Ibid

[4] OP.CIT

Makalah Pajak dalam Islam

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Makalah ini akan menjelaskan tentang hukum pajak dalam pandangan Islam menurut imam Maliki dan Imam Hambali.[1]

B. Rumusan Masalah

Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas pada masalah :

  1. Apa pengertian pajak?
  2. Bagaimana pendapat ulama tentang pajak?
  3. Bagaimana Hukum Pajak DalamIslam?

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian

            Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Adh-Dharibah atau bisa juga disebut Al-Maks, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”

Adapun pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang  sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.

Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah diantaranya adalah:

a. al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam)

b. al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara Islam)

c. al-‘Usyur (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke negara Islam)

Berdasarkan istilah-istilah di atas (al-Jizyah, al-Kharaj, dan al-‘Usyur), kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi’in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya.[2]

B. Pendapat Ulama Tentang Pajak

  • Imam Maliki berpendapat :

“ karena menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan adalah wajib, sedangkan kas Negara tidak mencukupi, maka pajak itu menjadi “wajib”. Walaupun demikian, Syara’ mengharamkan Negara menguasai haarta benda rakyat dengan kekuasaannya. Jika Negara mengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti itu merampas, sedang merampas hukumnya haram.”[3]

Madzhab Maliki: Al Qurtubi dalam kitab الجامع لأحكام القرآن (II/242) mengatakan bahwa ulama sepakat atas bolehnya menarik pungutan selain zakat apabila dibutuhkan. Berdasarkan Al Quran وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ (Al Baqarah 2:177).

  • Imam Hambali Berpendapat

Madzhab Hanbali: Ulama madzhab Hanbali juga membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah ( الكلف السلطانية) . Bahkan mereka menganggapnya sebagai jihad dengan harta. Ibnu Taimiyah dalam الفتاوى menganggap pajak yang diambil dari orang kaya merupakan jihad harta.

C. Hukum Pajak Dalam Islam

Berdasarkan paparan di atas juga terdapat perbedaan pendapat:

Pendapat Pertama: Menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Berdasarkan  Firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”. (QS. An-Nisa’: 29).

Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.[4]

Pendapat Kedua: Menyatakan bahwa pajak boleh diambil dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat.[5]

Di antara dalil-dalil syar’i yang melandasi pendapat ini adalah sebagaimana berikut:
1) Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 177, dimana pada ayat ini Allah mengajarkan tentang kebaikan hakiki dan agama yang benar dengan mensejajarkan antara: (a) Pemberian harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya, dengan (b) Iman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan menepati janji, dan lain-lainnya.[6] Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa pungutan pajak itu halal.[7]

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan:
Ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama mengenai pajak. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa pungutan pajak itu halal. Termasuk dalam pembahasan ini yang membahas mengenai pendapat Imam Maliki dan Imam Hambali. Mereka sepakat membolehkan yang namanya pajak atas dasar kemaslahatan umat dan juga imam Hambali menganggap sebagai jihat harta.

 

Ayat tentang Waris

AYAT TENTANG WARIS ( DI INGAT )

QS. AN-NISA: 11, 12, 176

DOSEN ( IBUa HJ. WAHIDAH, MHI )

OLEH JUNAINAH

 

 

QS. AN-NISA: 11

 

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß‰¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrO͑urur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=›W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß‰¡9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâ‘ô‰s? öNßg•ƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ  

11. Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).

[273] Lebih dari dua Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi

QS. ANNISA: 12

 

* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ӊs9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»’s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h‘!$ŸÒãB 4 Zp§‹Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ  

12. dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

 

 

QS. ANNISA: 176

 

y7tRqçFøÿtGó¡o„ È@è% ª!$# öNà6‹ÏFøÿム’Îû Ï’s#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèO̍tƒ bÎ) öN©9 `ä3tƒ $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=›V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh‘ [ä!$|¡ÎSur ̍x.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üu‹s[RW{$# 3 ßûÎiüt6ムª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OŠÎ=tæ ÇÊÐÏÈ  

176. mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[387] Kalalah Ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.

 

 

 

 

 

Tugas tentang Email ( Aplikasi komputer)

SEJARAH EMAIL

Surat elektronik sudah mulai dipakai di tahun 1960-an. Pada saat itu Internet belum terbentuk, yang ada hanyalah kumpulan ‘mainframe’ yang terbentuk sebagai jaringan. Pada tahun 1971, seorang insinyur bernama Ray Tomlinson ditugaskan dalam proyek yang disebut SNDMSG. Program ini bukan merupakan program baru, karena sebenarnya program tersebut sudah ada selama sekian tahun. Dengan standar masa kini, program tersebut bisa dikatakan lebih dari primitif. Apa yang dilakukan program tersebut hanyalah memungkinkan pengguna pada mesin yang sama dapat saling mengirim pesan satu sama lain.

Awalnya Ray bereksperimen dengan sebuah program yang bernama SNDMSG yang bisa digunakan untuk meninggalkan pesan pada sebuah komputer, sehingga orang lain yang memakai komputer itu dapat membaca pesan yang ditinggalkan. Lalu ia melanjutkan eksperimennya dengan menggunakan file protocol yang bernama CYPNET sehingga program SNDMSG tadi bisa mengirim pesan ke komputer lain yang berada di dalam jaringan ARPAnet. Itulah awal terciptanya sebuah ‘e-mail’. Pesan e-mail yang pertama kali dikirim Ray, dan merupakan e-mail yang pertama di dunia adalah “QWERTYUIOP”. Mulai tahun 1980-an, surat elektronik sudah bisa dinikmati oleh khalayak umum.[1]

 

PENGERTIAN EMAIL

Surat elektronik (disingkat ratel atau surel atau surat-e) atau pos elektronik (disingkat pos-el) atau nama umumnya dalam bahasa Inggris “e-mail atau email” (ejaan Indonesila: imel) adalah sarana kirim mengirim surat melalui jalur Internet. Dengan surat biasa umumnya pengirim perlu membayar per pengiriman (dengan membeli perangko), tetapi surat elektronik umumnya biaya yang dikeluarkan adalah biaya untuk membayar sambungan Internet. Sebagaimana layaknya kegiatan surat-menyurat melalui jasa pos, email mampu menangani jasa pengiriman berita dan dokumen dalam bentuk data elektronik (file), dan untuk memanfaatkan fasilitas email, sebelumnya harus memiliki sebuah alamat email, yang lazim disebut email address atau email account.

KELEBIHAN PENGGUNAAN EMAIL

Ø Nyaman
Untuk mengirim surat tidak perlu ke kantor pos.

Ø Cepat
Hanya dengan hitungan detik e-mail dapat dikirimkan ke belahan dunia manapun.

Ø Murah
Biaya pengiriman relatif sangat murah dibandingkan penggunaan telepon atau surat, terutama jika mengirim surat atau interlokal ke luar daerah atau luar negeri.

Ø Hemat sumber daya

Kita tidak perlu membeli kertas, pulpen, atau memboroskan tinta printer untuk digandakan lalu dikirimkan ke beberapa orang sekaligus yang tidak sedikit mengeluarkan biaya.

Ø Global
E-mail bisa digunakan oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja sebagai sarana komunikasi di seluruh penjuru dunia.

Ø Reliabel
Kita bisa menyimpan e-mail di server yang tidak akan hilang kecuali dihapus.

Ø Pesan multimedia

Pesan yang dikirim tidak hanya sekedar teks (tulisan) saja. Isi e-mail dapat berupa gambar, foto, video, program, bahkan suara.

 

 

 

 

 

KELEMAHAN PENGGUNAAN E-MAIL

v Salah kirim

Bila sebuah e-mail yang berisi dokumen-dokumen penting salah alamat, maka ada kemungkinan dokumen tersebut disalahgunakan.

v Rawan penyadapan

Ada kemungkinan e-mail disadap oleh oknum tertentu, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam mengirimkan pesan rahasia.

v Pemalsuan identitas

Kita tidak bisa memastikan identitas seseorang hanya dengan mengetahui alamat e-mail yang dimilikinya.

v Kebanjiran e-mail

Hal ini bisa terjadi karena mailbox sudah terlalu lama tidak dibuka atau dihapus.

v Sampah e-mail

Banyak sekali e-mail sampah (junkmail/spam) yang berupa iklan komersial yang tidak kita harapkan.

v Respon terlambat

Tidak semua orang membaca e-mail setiap hari sehingga ada kemungkinan balasan akan mengalami keterlambatan.[2]

 

 

 

ISTILAH DALAM EMAIL 

Istilah-istilah yang sering digunakan dalam menggunakan e-mail adalah : 

1. Sign Up : Mendaftarkan diri (menjadi member) 

2. Sign In : Pemilik e-mail dapat masuk ke e-mailnya sendiri apabila sudah terdaftar (menjadi member) 

3. Compose : Menulis surat baru 

4. Inbox : Surat yang masuk ke pemilik e-mail 

5. To : Surat akan dikirim ke alamat e-mail yang dituju 

6. CC : Surat dikirim secara berantai ke alamat lain 

7. BCC : Surat dikirim ke alamat yang dituju tanpa memberi tahu pemilik alamat yang tercantum

di alamat CC 

8. Draft : Surat yang ditulis tapi belum dikirim 

9. Sent : Surat yang terkirim 

10. Spam : Surat yang berisi kata-kata yang tidak baik/menganggu 

11. Reply : Membalas surat yang diterima 

12. Trash : Melihat e-mail yang telah dihapus 

13. Bulk : Melihat e-mail yang dicurigai sebagai spam 

14. Forward : Meneruskan surat yang diterima untuk disampaikan kepada orang lain 

15. Attachment : Fasilitas pada sebuah program e-mail yang dapat digunakan untuk mengirimkan file, atau gambar, yang di ikutsertakan pada e-mail yang akan di kirim.

MILIS

Mailing List atau sering disebut dengan Milis, merupakan daftar orang-orang yang bergabung didalam suatu komunitas tertentu yang secara periodik dikirimi surat elektronik (email).

Manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial dan selalu memiliki kecenderungan untuk membentuk komunitas. Untuk itu memanfaatkan teknologi mailing list adalah jalan yang dapat memperlancar komunikasi (tentu milis bukan satu-satunya yang dapat dijadikan sarana komunikasi tersebut, masih ada Web Forum, Chat room dan lain-lain dengan segala kelebihan dan kekurangannya)

Singkatnya, dengan berkomunikasi memanfaatkan teknologi milis, seluruh anggota milis dapat menerima email yang dikirim oleh salah satu anggota tanpa perlu mengirim satu persatu ke masing-masing anggota (bayangkan bila anggota milis suatu alumni sekolah mencapai ratusan dan harus mengirim satu per satu)

MILIS (Mailing List)

Mailing list berarti daftar alamat E-mail untuk setiap orang yang ingin menerima mail tentang topik tertentu. Mailing List atau Milis (kadang disebut posting), pada dasarnya masih merupakan komunikasi dengan memanfaatkan layanan e-mail, yakni mengirim dan menerima E-mail ke, dan/atau dari sekelompok orang dengan tujuan penggunaan sebagai sarana diskusi, yang biasanya dikelompokkan berdasarkan topik diskusi, kelompok tertentu atau pengelompokan lainnya. Di Yahoogroups.com, digunakan istilah Group. Jenis keanggotaan dalam suatu milis di Yahoo! Groups atau disebut membership level memiliki hak yang berbeda-beda yaitu:

    Owner

Pemilik suatu milis, merupakan anggota yang membuat suatu milis. Owner otomatis merangkap sebagai moderator. Owner memiliki control yang lengkap pada suatu milis, termasuk untuk menghapus milis. Meskipun ada beberapa keuntungan untuk memiliki lebih dari satu owner, dan perlu dicatat bahwa anggota yang ditunjuk untuk menjadi owner akan memiliki hak-hak yang sama seperti owner yang pertama, termasuk menghapus milis atau menghapus anggota, bahkan menghapus owner yang pertama!

 

Untuk menjadi owner suatu milis, tidak harus mempunyai /menggunakan email di yahoo.com. Pada daftar anggota milis, tanda bintang (asterisk) berwarna biru menandakan bahwa anggota yang bersangkutan adalah owner, sedangkan asterisk kuning mengindikasikan keanggotaan sebagai moderator.

    Moderator

Anggota yang dapat mengubah aturan delivery dan posting untuk tiap anggota milis. Hak-hak moderator adalah

KONSEP MAILING LIST

Sebuah mailing list mempunyai moderator yang akan meninjau dan menentukan apakah mail dapat dikirim ke setiap orang yang ada didaftar. Sehingga diskusi tetap terfokus. Sebagai moderator daftar mailnya ada yang manusia dan ada juga yang berupa software komputer yang mengijinkan seseorang berlangganan (subscribe) atau mencabut langganan secara otomatis (unsubscribe). Namun banyak juga daftar mailing list yang tanpa moderator, dan hal itu adalah lumrah. Terdapat dua jenis mailing list dasar yang besar: mailing list Internet dan mailing list jaringan Bitnet (Because Its Time Network). Semua mailing list Bitnet kegiatan administrasinya diotomasi oleh software komputer yang disebut LISTSERV singkatan dari list server (server daftar), yang akan mengatur secara otomatis untuk berlangganan ataupun berhenti berlangganan pada mailing list-nya.

Alamat milis pada dasarnya hanyalah sebuah fasilitator dalam forum diskusi, karena di dalam alamat milis terdapat data-data yang menampung alamat e-mail masing-masing anggota milis, sehingga jika ada satu topik diskusi yang akan dibicarakan, maka topik tersebut oleh administrator milis secara otomatis akan dikirimkan ke alamat e-mail setiap anggotanya. Kelompok diskusi milis ini banyak sekali jumlahnya, dan secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori:

 

1. Berdasarkan topik, topik mailing list beraneka ragam tergantung pada profesi atau keseragaman yang dimiliki oleh anggotanya, dan biasanya jenis ini terbuka untuk umum sehingga seorang peminat diskusi dapat mendaftarkan dirinya sendiri secara langsung.

2. Berdasarkan komunitas kelompok tertentu, dan biasanya milis jenis ini bersifat tertutup dan hanya terbuka bagi anggotanya saja. Misalnya milis yang dimiliki oleh suatu partai atau organisasi atau yang keanggotaannya atau untuk berlangganannya melalui suatu cara tertentu, seperti membayar uang langganan (profit) atau cara-cara lainnya.

Berlangganan (subscribe) ke suatu milis pada umumnya harus mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh moderatornya, dan jika tidak, maka Anda akan dicoret dari daftar anggota dan akan dimasukan kedalam daftar tidak berlangganan (unsubscribe). Selain itu ber-milis ria di Internet mempunyai etika-etika yang harus kita patuhi untuk kenyaman kita bersama, yang disebut dengan Etika Mailing List.

Pada dasarnya mailing list bekerja dengan konsep yang sangat sederhana. Seorang pengguna cukup mengirimkan e-mail ke salah satu alamat email untuk kemudian disebarkan ke semua anggota mailing list yang tergabung atau berlangganan ke alamat email tersebut. Dalam hal ini, jika suatu milis dibuat di Yahoo!groups maka semua prosedur, teknis administrasi dan perjanjian mengikuti apa yang berlaku di Yahoo! Groups.

Selain untuk diskusi, milis juga dapat digunakan untuk sharing foto dan file. Singkat kata, milis merupakan cara paling mudah bagi suatu komunitas untuk saling berkomunikasi di internet dan sekarang ini terkenal sebagai komunitas maya

Ada 2 cara Membuat Mailing List :

  • Membangun sendiri server mailing list atau yang sering disebut Listserver (tidak dibahas disini)
  • Menggunakan Listserver yang ditawarkan oleh beberapa hosting milis, dapat digunakan tanpa mengeluarkan biaya apapun alias gratiiiss seperti Yahoo! Group atau Google Group

Cara Membuat Mailing List di Yahoo! Group dan Google Group

  • Buat account email Yahoo! ID (Yahoo! ID bersifat umum untuk mengakses fasilitas Yahoo, apabila belum memilikinya, klik disiniuntuk membuat Yahoo! ID atau klik disini untuk membuat account GMail jika ingin membuat Milis di Google  Group Kunjungi disini untuk membuat Yahoo!Group atau disini untuk membuat Google Group
  • Untuk membuat Mailing List pada kedua group hampir sama, selanjut ikuti penjelasan dibawah pada Yahoo! Group saja ->Lakukan login dengan Yahoo! ID, klik create a group yang akan kita buat atau langsung klik start your group ->
  • Lakukan 3 tahapan yaitu -> memilih Categori (isi kolom atau ada pilihan,setelah itu, klik Place my group in ….) continue -> Describe Your Group -> isi nama group -> buat alamat email group (yang akan digunakan sebagai alamat milis) -> isi discription (misal Ikatan Alumni atau Perkumpulan Hobi Makan dll) -> klik Continue
  • Create Profile bila anda inginkan -> isi word verification -> klik Continue
  • Selesai ! Anda telah memiliki Mailing List pada Yahoo! Group.[3]

Equity, efisiensi, economic

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar belakang

            Makalah ini membahas tentang equity, efisiensi, dan economic. Dalam hal masalah ekonomi adalah masalah sehari-hari yang dihadapi semua orang (masyarakat), baik sebagai individu, kelompok, pemerintah atau pengusaha swasta maupun pejabat publik.

            Masalah ekonomoi pada prinsipnya adalah masalah pemenuhan dan keinginan (konsumsi) manusia dalam kehidupan meliputi masalah-masalah ekonomi dengan berbagai latar belakang dan profesi yang menuntut keadilan (equity) setiap mekanisme pekerjaan .Dalam hal ini berkaitan dengan perilaku atau tindakan ekonomis (efisiensi), juga dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan masing-masing baik individu maupun perusahaan membutuhkan yang nama ilmu ekonomi (economic).[1]

B. Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan equity ?

2. Apakah yang dimaksud dengan efisiensi?

3. Apakah yang dimaksud dengan economi?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Equity (Teori Equity)

Teori ini dikenal sebagai teori social reference group. Teori ini dipelopori oleh Zalemik (1958) dan dikembangkan oleh Adams (1963). Teori ini sering disebut teori keadilan dengan memfokuskan pada perbandingan relative antara input dan hasil dari individu lainnya. Jika tingkat rasio perbandingan seseorang menunjukan keseimbangan dengan rasio orang lain, maka ia akan merasa puas. Sebaliknya jika terdapat adanya ketidakadilan, orang kan merasa tidak puas, prinsip teori ini adalah seseorang akan merasa puas atau tidak puas tergantung apakah ia merasakan adanya keadilan (equity). Perasaan adil atau tidak adil diperoleh dengan cara membandingkan apa yang diperoleh dirinya dengan orang lain yang memiliki situasi pekerjaan yang setara.Terdapat beberapa elemen dari teori Equity yaitu :  1. Input adalah segala sesuatu yang bekerja, yang dirasakan karyawan sebagai sumbangan terhadap pekerjaan.  2. Outcome adalah segala sesuatu yang berharga, yang dirasakan karyawan sebagai “hasil” dari pekerjaannya. Misalnya : upah, status simbol, kesempatan untuk berprestasi  3. Comparison person adalah kepada orang lain dengan siapa karyawan membandingkan rasio input-outcome yang diperoleh. Comparison person dapat merupakan seseorang ditempat kerja yang sama atau lain, tetapi dapat pula dirinya diwaktu lampau. Menurut teori equity, seseorang akan membandingkan rasio input outcome yang diperolehnya dengan rasio input outcome yang diperoleh orang lain.[2]

B. Efisiensi ( Tindakan Ekonomis )

            Tindakan ekonomi (efisiensi ) adalah tindakan penghematan atau tindakan yang menggunakan prinsip efisiensi, yaitu menggunakan input seperlunya untuk mendapatkan output yang diinginkan. Secara umum, efisiensi adalah perilaku pengendalian dari kemubaziran (dari sisi produksi ) dan ketamakan (dari sisi konsumsi ) atau menghindari hal-hal yang berlabihan dan tidak perlu.[3]

Efisiensi dalam ilmu ekonomi digunakan untuk merujuk pada sejumlah konsep yang terkait pada kegunaan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa.

Sebuah sistem ekonomi dapat disebut efisien bila memenuhi kriteria berikut:

Tidak ada yang bisa dibuat menjadi lebih makmur tanpa adanya pengorbanan.

Tidak ada keluaran yang dapat diperoleh tanpa adanya peningkatkan jumlah masukan.

Tidak ada produksi bila tanpa adanya biaya yang rendah dalam satuan unit.

Definisi tersebut tidak akan selalu sama akan tetapi pada umumnya akan mencakup semua ide yang hanya dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.

Sebuah sistem ekonomi yang efisien dapat memberi lebih banyak barang dan jasa bagi masyarakat tanpa menggunakan lebih banyak sumber daya. Dalam ekonomi pasar secara umum diyakini akan lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya. Yang pertama mendasar dalil kesejahteraan berdasarkan penyediaan kepercayaan oleh karena itu bagi yang menyatakan bahwa setiap pasar berkeseimbangan sempurna berdasarkan kompetitif adalah efisien (tetapi hanya ada bila tidak teradi ketidaksempurnaan pasar).

Kebijakan reformasi dalam ekonomi mikro adalah bertujuan membuat kebijakan yang mengurangi distorsi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi. Namun, tidak ada teori dasar yang jelas bahwa dengan menghapus distorsi pasar maka akan selalu dapat meningkatkan efisiensi ekonomi. Selanjutnya yang kedua berdasarkan dalil yang menyatakan bahwa jika ada beberapa distorsi pasar maka tidak dapat dihindari hanya dalam satu sektor saja yang akan bergerak ke arah yang lebih besar dalam kesempurnaan pasar terdapat sektor lain yang bisa menurunkan efisiensi.[4]

C. Economic ( Ilmu Ekonomi )

          Ilmu yang mempelajari aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumsinya, yang meliputi kegiatan investasi, produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa.[5]

Sehubungan dengan hal di atas, maka ilmu ekonomi, menurut pengertian ini, dapat dikelompokkan menjadi beberapa kajian, yaitu:

Ekonomi Makro:

Membahas ekonomi Nasional suatu Negara, yang berkembang menjadi beberapa cabang, sepeerti moneter, perdagangan, perburuhan, sumber daya, dan sebagainya. Dalam perkembangan dan pengelompokkan ilmu, ini dikelompokkan menjadi ilmu ekonomi.

 Ekonomi Mikro:

Membahas ekonomi suatu perusahaan yang terbagi menjadi beberapa cabang, sepeeti produksi, keuangan, pemasaran, dan sebagainya. Dalam perkembangan dan pengelompokkan ilmu, ini dikelompokkan menjadi ilmu bisnis atau ekonomi perusahaan.[6]

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Equity sering disebut teori keadilan dengan memfokuskan pada perbandingan relative antara input dan hasil dari individu lainnya. Perasaan adil atau tidak adil diperoleh dengan cara membandingkan apa yang diperoleh dirinya dengan orang lain yang memiliki situasi pekerjaan yang setara.

Tindakan ekonomi (efisiensi ) adalah tindakan penghematan atau tindakan yang menggunakan prinsip efisiensi, yaitu menggunakan input seperlunya untuk mendapatkan output yang diinginkan.

Ilmu yang mempelajari aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumsinya, yang meliputi kegiatan investasi, produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa.


[1] Henry faizal Noor, Ekonomi Manajerial, ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm xiii

[3] Henry faizal Noor, Ekonomi Manajerial, ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 5

[5] Op.Cit, hlm 6

[6] Ibid.